Sabtu, 09 Juni 2012

Otonomi Pendidikan

Di zaman otonomi daerah dan pendidikan yang sekarang sedang marak dilaksanakan oleh pemerintah pusat kini pemerintah daerah telah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurusi segala sesuatu tentang pendidikan di daerahnya masing-masing di seluruh Indonesia. Hal itu telah tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999. Kewenangan penuh tersebut dirumuskan dalam pasal 7 ayat 1; ''Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali dalam kewenangan politik luar negeri, pertahanan keamanan, keadilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain. Sebelum masuk lebih dalam lagi, mari kita telaah permasalahan tentang paradigma otonomisasi pendidikan serta demokrasi pendidikan yang akan saya mulai secara ilmiah dengan memaparkan kata yang berkaitan secara etimologi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata otonomi berarti oto•no•mi n Pol pemerintahan sendiri. Dari definisi tersebut diatas jika kita bubuhi kata pendidikan di belakang kata otonomi maka dapat kita tarik benang merah tentang hakikat pendidikan pasca refomasi bahwasanya pendidikan di suatu daerah sudah dapat diatur melalui pemerintahan di daerah itu sendiri (otonomi, pen). Ini merupakan isu penting dan menarik karena sistem pendidikan di Indonesia yang sebelumnya bersifat sentralistis kini mengalami desentrsalisasi yang mengakibatkan timbulnya otonomi pendidikan. Hal ini merupakan poin penting bagi perkembangan pendidikan Indonesia secara radikal, yang mana pihak daerah dapat menentukan sendiri kebijakan yang dapat di ambil dengan memerhatikan aspek-aspek khas dari daerah masing-masing yang tidak dapat di generalisasikan dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Efek positif pun dapat dirasakan ketika daerah dapat memberi kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan daerahnya masing-masing sehingga tujuan yang di inginkan tepat sasaran. Beralih ke isu demokratisasi pendidikan. Demokrasi yang berarti dari rakyat, untuk dan oleh rakyat ini mengindikasi adanya peranan rakyat dalam pendidikan. Peranan yang sebelumnya terabaikan atas nama “kendali pusat” kini tidak seharusnya terdengar nyaring lagi. Hal Ini bertujuan agar pihak-pihak yang selama ini dianggap sebagai “audience” pendidikan seperti pihak orang tua/wali murid serta murid itu sendiri juga turut menjadi subyek pendidikan yang berhak pula ikut serta dalam kebijakan-kebijakan tertentu yang di ambil oleh pihak sekolah. Hal ini dapat menjadi ekuilibrium pendidikan yang dapat menjadi titik tengah ketika pusat mengalami kebuntuan dalam pengambilan keputusan kebijakan sehingga masyarakat yang selama ini hanya dianggap sebagai objek pendidikan kini dapat berperan aktif dalam pengambilan kebijakan pendidikan itu sendiri. Ini menjadi bahasan penting karena demokrasi pendidikan seharusnya telah ada sejak pendidikan di Indonesia itu sendiri ada, karena isu ini merupakan kaedah fundamental dari suatu konteks pendidikan agar tidak terus-terusan mengalami stagnansi dan ke”alot”an sistem, namun juga seharusnya dapat menjadi lebih luwes dan fleksibel. Demokrasi pendidikan merupakan hal yang dapat menunjang progresivitas pendidikan itu sendiri karena melibatkan seluruh subtansi yang terlibat di dalamnya, seperti pihak pemerintah, pihak sekolah maupun pihak masyarakat yang terkait . (IDP2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pasang Kode Iklan sobat yg berukuran 120 x 600 disini!!!